Meski dibebastugaskan sebagai Ketua DPC, terang Kanang, namun Adi Sutarwijono tetap berstatus anggota PDI Perjuangan dan Ketua DPRD Surabaya. Kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri.
“PAW dewan ada beberapa syarat. Mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak menjadi anggota partai. Kita tidak akan mengarah kesitu kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri,” sebut Kanang yang juga anggota DPR RI tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pihaknya telah menunjuk Wakil Sekretaris DPD PDIP Jatim Yordan M Batara-Goa sebagai Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya selama tiga bulan.
“Ada Plt yang ditunjuk yakni mas Yordan. Perintahnya sama untuk memperbaiki memimpin agar kinerja DPC Surabaya baik,” ungkapnya.













