Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsIndeksPilihan Redaksi

Laporan Keuangan Pemprov Jatim Tahun 2024 Raih WTP Dari BPK RI

×

Laporan Keuangan Pemprov Jatim Tahun 2024 Raih WTP Dari BPK RI

Sebarkan artikel ini

BPK menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan tersebut. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov Jatim wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

Hingga Semester II Tahun 2024, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 83,60% dari total rekomendasi pemeriksaan BPK sejak 2005. Sisanya, 16,40% masih menjadi prioritas penyelesaian.

BPK berharap DPRD Jatim dapat memanfaatkan LHP secara optimal sebagai bahan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa capaian opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras dan proses panjang, bukan sesuatu yang instan. Ia menyebut bahwa proses evaluasi dan penguatan pelaporan sudah dilakukan sejak lama, bahkan sejak dirinya menjabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *