Menurutnya langkah ini diambil dalam rangka pelaksanaan tugas Komisi C bidang bidang keuangan dan BUMD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMD PT Bank Jatim.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569,4 miliar. (Caa)












