“Kami mengambil beberapa sampel dari berbagai varian, tetapi BPOM hanya menerima sampel dengan berat minimal 250 gram. Sampel dalam kemasan cup tidak memenuhi syarat karena beratnya kurang dari 200 gram,” ungkap Yudhistira.
Yudhistira menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat penjualan makanan dan minuman di Surabaya akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pengawasan terhadap peredaran alkohol ilegal di Surabaya akan terus kami lakukan, baik di mal, toko kelontong, maupun tempat lainnya,” tegasnya.












