Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. (Caa)
Ketua Fraksi PDIP DPRD, Bunda Renny Minta Gubernur Jatim Berikan Sanksi ke Pejabat Gunakan Mobdin Untuk Mudik



