AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Ketua Fraksi PDIP DPRD, Bunda Renny Minta Gubernur Jatim Berikan Sanksi ke Pejabat Gunakan Mobdin Untuk Mudik

×

Ketua Fraksi PDIP DPRD, Bunda Renny Minta Gubernur Jatim Berikan Sanksi ke Pejabat Gunakan Mobdin Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini

Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Renny ini, berharap Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Termasuk didalamnya diatur sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang melanggar aturan itu. “Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” papar politisi asli kelahiran Kediri ini.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat. Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. “Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *