Cakrawala LegislatifHeadlineIndeks

DPRD Surabaya Beri Ruang Pengaduan THR, Arif Fathoni: Jangan Ada Ancaman PHK Akibat Aduan THR

×

DPRD Surabaya Beri Ruang Pengaduan THR, Arif Fathoni: Jangan Ada Ancaman PHK Akibat Aduan THR

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni

“Jangan sampai menurunnya jumlah aduan justru karena pekerja takut melapor. Kita ingin memastikan, kepatuhan pengusaha benar-benar murni karena kesadaran, bukan karena tekanan terhadap pekerja,” tegasnya

Politisi Golkar Surabaya ini menegaskan bahwa tidak boleh ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja yang mengadukan persoalan tunjangan hari raya (THR).

Untuk itu, lanjut mantan pengacara yang kerap menangani berbagai kasus berkaitan dengan hubungan kerja ini mengaskan bahwa, DPRD Surabaya membuka posko pengaduan guna menampung keluhan para pekerja, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Sering kali para pekerja takut mengadukan hak THR mereka karena khawatir setelah Lebaran justru di-PHK. Nah, kami di DPRD Surabaya membuka ruang bagi mereka yang ingin melapor tanpa takut identitasnya terbuka,” kata Arif Fathoni saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin (18/3/2025).

Fathoni juga menegaskan komitmen DPRD Surabaya untuk mengawal proses penyelesaian setiap aduan yang masuk. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, beberapa aduan yang masuk ke DPRD berhasil ditindaklanjuti dengan cepat melalui koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja.

“Beberapa perusahaan langsung membayar THR setelah kami follow up, ada pula yang melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan kesepakatan bersama,” tambahnya.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, Fathoni mengakui pentingnya dialog antara pelaku usaha dan pekerja. Namun, ia tetap menekankan bahwa hak pekerja atas THR adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

“Silakan para pekerja datang ke DPRD Surabaya jika ada kekhawatiran saat melapor. Kami pastikan hak Anda tetap terlindungi,” pungkas Fathoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *