“Untuk Gresik belum ada intruksi pasti dari Kementrian Sosial, terkait kebijakan tersebut. Untuk tahun 2018 mendatang, pendistribusian rastra akan dilakukan Dinas Sosial bukan lagi Bagian Kesra. Karena itu, kami telah mempersiapkan segala perangkat untuk mendukung pendistribusian rastra ini,” tuturnya selasa (19/12).
Di tambahkan Sentot, meski pihaknya telah menyiapkan perangkat pendistribusian rastra pada tahun depan. Namun, pihaknya belum dapat intruksi terkait perubahan rastra menjadi bansos non tunia itu.
Sementara itu terpisah, Kepala Subdivre Bulog Surabaya Utara Agus Sutarto membenarkan adanya kebijakan tersebut. Dimana tahun ini memang masih kota-kota tertentu yang menerapkan aturan tersebut. Salah satunya, Surabaya.
“Informasinya memang nanti seluruh Kabupaten/Kota akan merealisasikan kebijakan tersebut. Termasuk Gresik,” ucapnya.












