“Prosesnya transparan. Misalnya, satu hari seleksi untuk Kasi, besoknya sub-koordinator, lalu Kabid dan seterusnya,” ungkap Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Sementara dalam proses penilaian, Wali Kota Eri memastikan tetap melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta tim ahli dari perguruan tinggi. Setiap pelamar harus menyampaikan proposal mereka secara terbuka agar masyarakat bisa menilai langsung.
“Jika ada pejabat yang berjanji menyelesaikan perizinan tanpa kendala, tetapi kenyataannya masih ada keterlambatan, maka mereka harus siap mengundurkan diri,” tegasnya.
Nah, setelah melalui tahap penilaian, nama-nama pejabat yang dinyatakan lolos selanjutnya akan diajukan Wali Kota Eri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan. Sebab, sesuai dengan aturan, kepala daerah baru bisa melakukan mutasi setelah enam bulan dilantik.
“Selain itu, kami juga akan melakukan evaluasi pejabat yang sudah menjabat selama dua tahun sebelum melakukan penyesuaian jabatan,” bebernya.
Wali Kota Eri kembali menekankan bahwa proses seleksi jabatan di lingkup Pemkot Surabaya dilakukan secara transparan. Setiap jabatan, mulai dari Kasi, Kabid, hingga kepala perangkat daerah (PD), akan ditentukan berdasarkan hasil presentasi visi dan misi masing-masing kandidat. Bahkan, ia juga melibatkan wartawan dalam proses penilaian seleksi jabatan.
“Dengan sistem ini, masyarakat bisa menilai siapa yang pantas menduduki jabatan tertentu. Sehingga tidak lagi ada polemik, tetapi menjadi awal bagi Pemkot Surabaya untuk memiliki pejabat yang benar-benar berkompeten di bidangnya,” jelasnya.












