Cakrawala Keadilan

Dicecar Pertanyaan Pengacara Henry, Saksi Ahli Ditegur Hakim

×

Dicecar Pertanyaan Pengacara Henry, Saksi Ahli Ditegur Hakim

Sebarkan artikel ini
Surabaya, cakrawalanews.co – Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa Ali yaitu Jusuf Jacobus, dosen ilmu hukum Universitas Pelita Harapan dan Habib Ajie, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama.
Dua saksi ahli tersebut dimintai keterangan secara terpisah pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).
Dalam keterangannya, Jacobus menjelaskan perihal ketentuan pasal 378 dalam KUHP.Usai Jacobus menjelaskan perihal ketentuan dalam pasal 378 KUHP, majelis hakim yang diketuai Unggul Marso Mukti lantas memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Henry untuk mengajukan pertanyaan. Kepada tim kuasa hukum Henry, Jacobus mengatakan, pemenuhan unsur dari pasal 378 harus ada perilaku dan perbuatan.

Liliek Djailiyah, salah satu kuasa hukum Henry juga sempat mencecar Jacobus dengan terkait corporate.

“Jika tindak pidana dilakukan oleh corporate, siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana?” tanya Liliek kepada Jacobus.

Menurut Jacobus, hal itu harus dilihat dulu siapa yang bertanggung jawab dalam corporate tersebut saat pembentukan.

“Jika yang bertanggung jawab Direktur Utama, maka ya dia yang bertanggungjawab,” kata Jacobus menjawab pertanyaan Liliek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *