Politisi muda asal Fraksi Demokrat ini juga menyoroti proses penerbitan HGB yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penjual, pembeli, hingga kelurahan dan warga sekitar.
“Prosedur ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan banyak pihak. Mulai dari penandatanganan akta pelepasan hak, pembayaran pajak, hingga persetujuan di level kelurahan. Ini yang perlu kita telusuri,” tambahnya.
“Kami menunggu hasil investigasi yang masih dilakukan oleh Kementerian ATR. Kita tunggu hasilnya,” lanjutnya mempertegas.
Seperti diketahui munculnya Sertifikat HGB seluas 656 hektar di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dari keterangan Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, mengungkapkan bahwa sertifikat HGB tersebut telah berlaku sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026.












