Sementara itu Pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Mohamad Tarso Supriadin, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan peningkatan Pelayanan kepada masyarkat dalam hal memperoleh air minum dengan lebih baik lagi.
“Dengan melihat besarnya peningkatan jumlah pelanggan Perumda Tirta Bahari yang melebihi kapasitas, sehingga perlu membangun penampungan air (Reservoir) sebagai upaya peningkatan fasilitas untuk pelanggan. Atau alternatif lainnya adalah dengan cara “Pengolahan Air Baku”, yaitu dengan memanfaatkan air sugai atau Polder melalui proses pengolahan sehingga menjadi air bersih atau layak minum,” Mohamad Tarso.
Sementara itu terkait Raperda Kota Tegal Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Fraksi PDIP sangat mendukung terhadap perubahan raperda tersebut karena sudah melalui kajian yang mendalam yaitu analisis dan evaluasi yang di lakukan oleh Kementerian hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Tengah yang di tuangkan dalam surat kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Tegah Nomor W.13- HN.01.01- 1077 tanggal 5 Juli 2023 Perihal hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tegal Kebijakan Pariwisata












