“Mereka tidak muluk-muluk, hanya ingin bisa kembali berjualan, cukup dengan hanya mendisplay beberapa contoh dagangannya di lokasi itu, tetapi stok barang lainnya disimpan di tempat lain, yang penting tidak menyimpan apalagi menumpuk barangnya seperti sebelumnya,” harapnya.
Seperti diketahui, beberapa minggu lalu aparat Satpol-PP Kota Surabaya telah melakukan penertiban terhadap 50 pedagang botol bekas yang berjualan di Jalan Bongkaran Surabaya, karena keberadaanya dinilai telah melanggar Perda soal Tratibum dan menempati lokasi yang menjadi larangan.(hdi/cn03)












