Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Cegah Kecelakan Akibat Pengemudi Mabuk, RHU di Surabaya diwajibkan Miliki Treatmen Khusus Bagi Pengunjung Konsumsi Mihol

×

Cegah Kecelakan Akibat Pengemudi Mabuk, RHU di Surabaya diwajibkan Miliki Treatmen Khusus Bagi Pengunjung Konsumsi Mihol

Sebarkan artikel ini
dok. Evakuasi Kecelakaan Lalu Lintas di Surabaya
dok. Evakuasi Kecelakaan Lalu Lintas di Surabaya

cakrawalanews.co – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara dalam kondisi pengaruh minuman alkohol (mihol), menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Insiden ini kerap terjadi setelah pengendara tersebut pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser meminta pengelola RHU menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.

“Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung, misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen,” kata M Fikser, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Meski ia mengakui bahwa patroli rutin juga dilakukan untuk mencegah konsumsi mihol di tempat-tempat publik seperti taman.

“Jadi (SOP) itu juga harus menjadi bagian dari kesatuan pelayanan di tempat-tempat hiburan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran pengelola RHU dalam memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Karena itu, Fikser mengusulkan agar pengelola bar atau diskotek untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk dan memberikan layanan antar jemput.

“Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus,” tegasnya.

Terkait sanksi bagi RHU yang melanggar, Fikser menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan melalui tahapan peringatan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait. Setelah peringatan pertama dan kedua, barulah Satpol PP dapat melakukan penyegelan.

“Jadi penyegelan RHU harus melalui proses-proses. Ada peringatan satu dan dua dari PD terkait, baru kemudian kita bisa lakukan penyegelan,” paparnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Surabaya sedang mengupayakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah hiburan malam (RHU) untuk memperkuat pengawasan terhadap dampak minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *