“Raperda penanggulangan banjir ini harus segera dipansuskan sehingga bisa diimplementasikan. Ini sangat urgent, mengingat wilayah pesisir utara sangat riskan saat musim hujan dan banjir rob yang mengancam warga,” ujar Achmad kepada media pada Selasa (17/12) Sore.
Selain itu, Achmad juga menyoroti belum adanya langkah konkret yang dilakukan dalam upaya pengendalian banjir. Oleh karena itu, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengatur keterlibatan berbagai pihak, termasuk pengembang, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan instansi terkait, untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengendalian banjir.
“Salah satu solusi yang bisa dimasukkan dalam Raperda ini adalah pemanfaatan Lumbung Air Vertikal (LAV). Teknologi ini berfungsi sebagai resapan dan penampungan air hujan, yang dapat men-delay aliran air sebelum masuk ke jalan atau permukiman warga. Selain itu, LAV juga bisa menjadi cadangan air saat musim kemarau dan berfungsi sebagai hidran untuk pemadam kebakaran dalam situasi darurat,” jelasnya.



