Achmad juga menekankan raperda ini nanti diharapkan bisa mengakomodir LAV sehingga mampu mengoptimalkan area di sekitar aliran sungai sebagai pengendali debit air, khususnya ketika intensitas hujan tinggi.
“Payung hukum ini nantinya akan memberikan aturan yang mengikat, sehingga para pengusaha diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam pengendalian banjir di Surabaya,” tambahnya.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kota Surabaya berharap solusi jangka panjang untuk mengatasi banjir di Surabaya dapat segera diwujudkan demi keamanan dan kenyamanan warga kota.



