“Kami menghargai proses hukum yang ada semoga kedepan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti itu,” kata Agus ketika dikonfirmasi, Senin (09/12). .
Sementara itu menanggapi Dua pejabat yang ditetapkan tersangka antara lain Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.
Agus menyebutkan bahwa salah satu oknum tersebut adalah pejabat yang sudah purna. “Karena setahu saya, Pak Taufiqurahman sudah tidak menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” tegasnya Agus.



