Cakrawala Keadilan

Terpojok Saat Bersaksi, Teguh Kinarto Sempat Teriak-teriak

×

Terpojok Saat Bersaksi, Teguh Kinarto Sempat Teriak-teriak

Sebarkan artikel ini

“Ini keterangan saksi Yudiavian Tedja pada sidang yang lalu, kok Anda tidak tahu,” kata Sidik.

Pihak Henry J Gunawan selama ini menganggap kasus penggelepan yang dituduhkan merupakan sebuah rekayasa Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto yang terbukti terafiliasi kerjasama. Tanah tersebut dijual karena statusnya sudah milik PT Gala Bumi Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat Dirut.

“Seharusnya Teguh Kinarto yang bertanggungjawab. Tanah itu dijual karena statusnya sudah milik PT GBP, ” kata Henry.

Sementara itu, terkait kesaksian Teguh soal kerjasama saham untuk proyek tanah di Malang,  Henry J Gunawan menyebut banyak kebohongan yang disampaikan. Diantaranya terkait penyertaan modal dari Teguh Kinarto sebesar Rp1,1 milyar dan Widji Rp700 juta.

Dalam surat perjanjian itu, Teguh Kinarto juga meminta ijin kerjasama mencantumkan nama James Riyadi. Henry menggangap Teguh Kinarto hanya bertujuan mencari pemodal lain atau jadi makelar.

“Modal apa Teguh?, uang itu (saham)  dikirim setahun setelah perjanjian kok. Trus sudah terima kembali tiga kali lipat Rp 4,5 milyar lebih. Merasa ditipu kok untung, ” kata Henry J Gunawan.(cn01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *