Surabaya, cakrawalanews.co – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Jaksa penuntut umum Ali Prakosa menghadirkan tiga saksi diantaranya, Teguh Kinarto, Paulus, dan Wiji.
Namun, Saat Teguh Kinarto memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, sikapnya banyak menarik banyak perhatian para pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/11).
Pasalnya, Teguh Kinarto yang datang sebagai saksi tampak berteriak-teriak ketika dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Henry yang dikomandoi M Sidiq Latukonsina.
“Anda ini mengaku tanda tangan tapi tidak tau statusnya. Anda diperhentikan tahun berapa sebagai Dirut?” tanya Sidiq kepada Teguh Kinarto.
Atas pertanyaan Sidik, Teguh Kinarto justru menolak untuk memberikan jawaban. Teguh Kinarto justru berbicara diluar pertanyaan sehingga terjadi ketegangan dengan Sidiq.
“Saya punya hak untuk tidak menjawab,” teriak Teguh Kinarto dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.
Tak hanya itu saja, Teguh Kinarto bahkan bersikap tidak sopan dengan terus berteriak-teriak meski telah diperingatkan oleh hakim Unggul.












