Berita UtamaDPRD SurabayaIndeksPeristiwaPilihan Redaksi

Temukan Tingkat Kepatuhan Uji KIR Rendah, DPRD Surabaya Usulkan Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan Angkutan

×

Temukan Tingkat Kepatuhan Uji KIR Rendah, DPRD Surabaya Usulkan Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan Angkutan

Sebarkan artikel ini

cakrawalanews.co – DPRD Surabaya menemukan rendahnya kepatuhan pemilik armada untuk melakukan pengujian armada angkutan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya khususnya angkutan barang dan penumpang.

Hal tersebut didapati oleh anggota komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto saat melakukan sidak pengawasan proses pengujian kendaraan di tempat pengujian Kendaraan (Uji KIR) dinas Perhubungan Kota Surabaya di Margomulyo Surabaya, Rabu (04/12) pagi.

Dalam tinjauan tersebut Achmad menemukan bahwa terjadi penurunan sekitar 20 persen Armada yang melakukan Uji KIR. “Kami menemukan tingkat kepatuhan para pemilik Armada truk ini ada penurun, tadi ada sekitar 20 persen,” terang Achmad seusai sidak.

Turunnya angka kepatuhan tersebut, kata Achmad disinyalir karena adanya penghapusan retribusi Uji KIR sejak bulan Januari 2024 ini. Dan ditambah lagi tidak adanya punishmen ketika tidak melakukan uji KIR.

“Disamping penghapusan retribusi juga tidak adanya punishmen sehingga tingkat kepatuhan ini menurun,” kata Achmad.

Oleh karena itu Achmad mendorong pemerintah kota untuk bisa membuat kebijakan pembatasan usia kendaraan. “Apalagi di Surabaya ini masih banyak kendaraan yang tergolong tua yakni kendaraan tahun 1990 keatas yang masih beroperasi. Sehingga kami mendorong pemerintah pusat ataupun daerah agar bisa menerbitkan aturan pembatasan usia kendaraan,” harapnya.

Berdasarkan laporan dishub kota Surabaya, Achmad menyebut kendaraan yang tahun pembuatannya mulai 1970 hingga 1990 ada sekitar 13.333 unit kendaraan yang masih beroperasi dijalanan kota Surabaya. Ia merinci untuk tahun 1970 ada sekitar 80 unit, tahun 1971 ada 29 unit, Tahun 1972 ada 47 unit, tahun 1973 ada 100 unit, tahun 1974 ada 158 unit, 1975 ada 425 unit, tahun 1976 ada 284 unit, tahun 1977 ada 353 unit, tahun 1978 ada 553 unit, tahun 1979 ada 457 unit, tahun 1980 ada 900 unit, tahun 1981 ada 1.307 unit, tahun 1982 ada 1.065 unit, tahun 1983 ada 713 unit, tahun 1984 ada 923 unit, tahun 1985 ada 649 unit, tahun 1986 ada 581 unit, tahun 1987 ada 451 unit, tahun 1988 ada 659 unit, tahun 1989 ada 1.139 dan tahun 1990 ada 2.460.

Iapun juga berharap pihak dinas perhubungan untuk bisa berkoordinasi baik dengan pihak kepolisian untuk semakin intens untuk melakukan uji emisi. “Artinya nanti dishub dan pihak jajaran samping lebih intens untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tuturnya.

Dengan demikian kata Achmad dengan pola tersebut diharapkan nanti ada kepatuhan dari para pemilik armada. “Jika banyak kendaraan yang  tidak melalui uji KIR ini maka potensi kecelakaan dijalan yang diakibatkan oleh kendaraan yang kurang laik akan semakin tinggi dan yang rugi masyarakat  kemudian kemacetan juga akan semakin tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, kepala tim (Katim) pengujian kendaraan uji KIR Dishub Surabaya,  Yudha Adiutomo, mencatat bahwa Uji KIR Margomulya saat ini hanya melayani kurang lebih 150 hingga 200 unit kendaraan angkutan yang melakukan uji KIR, dimana sebelumnya ada sekitar 200 hingga 250 unit kendaraan.

Penurunan jumlah tersebut terjadi direntang waktu mulai JJanuari hingga saat ini, Dimana penghapusan retribusi untuk uji KIR ini sudah diterapkan sejak 2 januari melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).

“Sebelumnya juga ada denda bagi pemilik armada yang terlambat melakukan opengujian KIR dimana pengujian KIR dilakukan tiap 6 bulan sekali sekitar 2 persen dari retribusi,” pungkas Yudha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *