Pasalnya, masih menurut Eri, bantib tersebut telah kembali memiliki kekuatan hukum setelah putusan banding Pemkot dimenangkan oleh pihak pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 27 desember 2016.
” Setelah kami menang ditahap banding atas gugatan dari pihak biro reklame, maka bantib yang kami keluarkan bisa dilaksanakan ” paparnya.












