” Itu sebenarnya sudah bisa dilakukan pembongkaran. Kami tidak berwenang melakukan pembongkaran. Itu tugas satpol PP mereka yang seharusnya melakukan pembongkaran ” paparnya, rabu (15/11).
Menurut Eri, pihak satpol pp seharusnya sudah bisa melakukan pembongkaran dengan mengacu pada surat bantuan penertiban (Bantib) yang dikeluarkan Dinas Perkim CKTR pada tanggal 2 Februari 2016 silam.












