Surabaya, cakrawalanews.co – Reklame yang menempel dibangunan cagar budaya berupa viaduk yang berada di jalan kertajaya kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, reklame tersebut jelas telah melanggar ketentuan namun tak kunjung dibongkar.
Atas kondisi tersebut Kepala Dinas PU Perkim dan CKTR Eri Cahyadi mengatakan, pembongkaran tersebut sebenarnya sudah bisa dilakukan namun bukan menjadi kewenangannya.












