Cakrawalanews.co – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna pada Selasa (5/11/2024) dengan agenda utama berupa penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya terkait beberapa Raperda dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah pembentukan Pansus untuk membahas penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya serta pembahasan terkait Raperda tentang RPH sebagai Perseroda, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya tahun 2024-2054.
Bahtiyar Rifai, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Gerindra, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah strategis untuk menindaklanjuti beberapa isu penting yang diusulkan oleh Pemkot Surabaya. Pansus akan fokus pada pengkajian lebih lanjut terhadap Raperda dan pengelolaan BUMD yang membutuhkan perhatian lebih dari seluruh anggota DPRD.



