Selain Sekda, setidaknya ada 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gresik, dari golongan IV/c dan IV/d terpaksa belum bisa menerima SK Kenaikan Pangkat.
Padahal seharusnya per 1 Oktober 2017 lalu, para PNS seharusnya menerima SK Kenaikan pangkat (KP) golongan.
Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim, mengatakan tertundanya penerimaan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP), karena yang menerbitkan SKKP untuk Golongan Iadalah BKN di Jakarta.



