Dengan demikian, Felix Soesanto telah membuat Laporan Polisi (LP) untuk yang ketiga kalinya dengan TKP yang sama. Pertama kasus “Perbuatan Tidak Menyenangkan”, kedua terkait pasal 167 KUHP, dan yang terakhir kasus Perusakan secara bersama-sama. (hdi/cn05)
Felix Buat Tiga Laporan Polisi Di TKP yang Sama



