Cakrawala KeadilanIndeks

Felix Buat Tiga Laporan Polisi Di TKP yang Sama

×

Felix Buat Tiga Laporan Polisi Di TKP yang Sama

Sebarkan artikel ini

“Saya barusan menerima laporan update perkembangan prosesnya sudah sampai dimana, pihak terlapor juga sudah selesai dimintai keterangan hari selasa kemarin dari pihak Polrestabes,” ucapnya kepada media ini. Jumat (20/10/2017)

Felix menceritakan jika kasus ini bermula dari penyerobotan lahan yang dilakukan Seneki, pada 21 Agustus 2017 lalu. Felix mengaku menugaskan 8 pekerjanya untuk memasang plakat hak kepemilikan lahan yang diakui miliknya di Jl.Gapura Niaga RT 4/RW 2, Lontar, Sambikerep Surabaya.

Plakat yang akan dipasang bertuliskan “Tanah Milik PT Agung Alam Anugerah. Dilarang MemasukiLahan Ini Dengan Alasan Apapun Tanpa Seizin Pemilik Bagi Yang Melanggar Diancam Pidana Penjara dan Denda. (Pasal 167 Ayat 1 KUHP)’.

Felix menceritakan, pada saat para pekerja hendak memasang plakat, tiba-tiba muncul seseorang bernama Suparno bersama beberapa orang yang mengikutinya. Konon adalah tokoh masyarakat setempat. Kedatangan Suparno ini ternyata melarang pemasangan plakat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *