“Ia datang dan langsung menanyakan satu persatu nama para pekerja saya. Selanjutnya Suparno melarang pemasangan plakat tersebut dengan kalimat ancaman,” ceritanya.
Yang menjadi keberatan saya, lanjut Felix, ke 8 pegawai saya mengaku jika terlapor ini melakukan pelarangan disertai pengancaman sambil mengacungkan pistol.
“Akhirnya saya memilih untuk melaporlan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya beberapa hari kemudian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum saya (H Abdul Malik SH MH-red) dan penyidik sangat responsif bekerja keras untuk mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi. Saya yakin tidak ada yg kebal hukum, kalau terbukti bersalah pasti diproses,” jelasnya.
Terbaru, Felix juga kembali membuat laporan ke Polrestabes dengan nama terlapor Seneki terkait kasus “Perusakan secara bersama-sama” terhadap plakat pengumuman yang telah dipasangnya.



