Keterangan Hermanto dalam persidangan juga disebutnya mengada-ada terkait tuduhan pihaknya yang mengambil sertifikat itu kembali lantaran ingin mengurus pajak.
“Kalau sudah dijual kenapa PT Gala Bumi Perkasa ambil lagi. Kan sudah jual beli katanya. Ngapain minta lagi dari notaris Caroline,” cetus Henry.
Sebelumnya, dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Aswein dan Hermanto beberapa kali tersudutkan oleh pertanyaan tim kuasa hukum Henry.
Diantaranya kesaksian Hermanto yang menyebutkan tidak membuat akta jual beli dan mengakui tidak membayar PBHTB setelah perjanjian dilakukan.
Saat itu, Hermanto menjelaskan bahwa hanya memiliki surat alih kuasa dan tidak membayar pajak.
Menurut Henry, keterangan Hermanto perihal adanya transaksi jual beli sangat layak diragukan.
Pasalnya dalam keterangan sebelumnya, Hermanto menjelaskan ada pembicaraan dan sepakat jual beli tanah dari Henry atas dua bidang tanah.
Keterangan Hermanto tersebut justru tidak konsisten dan membuat ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti melakukan teguran.
Keterangan lainnya juga mengungkapkan bahwa Hermanto tidak punya bukti bahwa Henry sebagai pemilik PT Gala Bumi Perkasa.



