“Kita akan memfungsikan kawasan ini sebagaimana sebagai koridor jalan, dan tempat ini memang bukan sebagai tanah yang ditempati meskipun ia menunjukkan bukti pembayaran surat PBB namun itu tidak bisa dikatakan sebagai alasan,” kata Erna Purnawati. (San/CN1)
Pemkot Surabaya Bongkar Paksa Bangunan Penghalang Jembatan Ratna



