Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi bangunan yang berdiri di jalan Raya Ngagel 141 dengan luas 130 meter persegi, Kamis (19/10/2017) pagi.
Dikawal ketat oleh Polrestabes Surabaya, pihak Pemkot Surabaya yang terdiri dari satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan dan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kota Surabaya melakukan pembongkaran paksa di bangunan ini guna kepentingan proyek jembatan Ratna yang menghubungkan Ngagel dengan jalan Bengawan.



