Pihak Sat Pol PP yang berhasil membujuk keluarga tersebut akhirnya berhasil memaksa Nurlena mengemasi barang miliknya. Dibantu dengan petugas, mereka terpaksa harus segera mengosongkan tempat tinggal yang telah di tempati sejak tahun 1962 ini.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan sedikitnya ada lima bangunan yang harus dieksekusi namun hanya satu ini yang masih sulit untuk dikosongkan yang lain sudah dengan sukarela mengosongkan bangunannya.



