cakrawalanews.co – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menempatkan gaji tenaga kontrak dan PPPK tidak di BPR Surya Artha Utama (BPRSAU) menuai kritikan dari DPRD Surabaya. Pasalnya, kebijakan ini dapat diartikan keengganan Pemkot Surabaya untuk membesarkan BUMD milik Pemkot sendiri.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, BPR Surya Artha Utama adalah Bank Perkreditan Rakyat yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya, bahkan Walikota Surabaya sebelum melakukan cuti kampanye sudah memberikan penyertaan modal kepada BUMD dalam bidang perbankan ini agar dapat melaksanakan penugasan dari Pemkot Surabaya untuk memutus mata rantai praktek rentenir ditengah masyarakat melalui serangkaian program kredit lunak dengan agunan perwakilan kelompok.
“Idealnya, gaji PPPK disalurkan melalui BPR SAU, tidak disalurkan melalui bank daerah yang sudah mengelola puluhan triliun APBD Kota Surabaya, Sidoarjo saja disalurkan melalui BPR nya,” ungkapnya.












