Toni menambahkan, Keputusan penunjukan Bank Jatim sebagai penyalur gaji PPPK juga dilakukan saat Walikota sedang melalukan cuti kampanye, tentu publik akan menilai ada anomali kebijakan, disatu sisi ada penyertaan modal sebagai bentuk komitmen menguatkan dan menghidupkan BUMD yang dimiliki, disisi lain lini bisnis BUMD tersebut tidak mendapat dukungan.
“Saya berharap Keputusan tersebut ditinjau ulang, setidaknya menunggu Walikota dan Wakil Walikota selesai melakukan cuti dan bertugas kembali, karena menjaga dan menguatkan BUMD adalah komitmen kita semua, karena BUMD adalah akselerator pertumbuhan ekonomi,” paparnya.
Masih menurut Toni, Pemkot Surabaya tidak memiliki saham yang besar dalam Bank Jatim, dan tanggungjawab untuk membesarkan bank tersebut lebih banyak terletak pada Pemerintah provinsi Jawa Timur, sedangkan BPR SAU saham sepenuhnya menjadi milik Pemkot Surabaya.



