“Kami optimis SK Gubernur bisa keluar dalam 3 hari setelah usulan diajukan. Dengan begitu, harapannya Senin pekan depan AKD sudah terbentuk, dan DPRD Surabaya bisa segera bekerja secara penuh melaksanakan fungsi utamanya, yaitu pengawasan, legislasi, dan budgeting,” ungkapnya.
Selain itu, Fathoni juga menekankan bahwa pembentukan AKD merupakan hasil dari musyawarah antar ketua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Surabaya. Semua pihak, kata Fathoni, telah mencapai kesepahaman mengenai komposisi dan formasi AKD yang nantinya akan dijalankan.
“Kami telah melakukan musyawarah untuk menyusun formasi AKD. Sistem penataannya pun sudah disepakati bersama dan memenuhi prinsip proporsionalitas. Artinya, setiap partai politik yang memiliki kursi di DPRD Surabaya akan mendapatkan porsi yang adil dalam struktur alat kelengkapan dewan,” jelasnya.
Fathoni yakin bahwa dengan prinsip proporsionalitas yang diterapkan dalam penataan AKD, seluruh partai politik di DPRD Surabaya akan mendapatkan porsi jabatan yang seimbang di setiap komisi dan badan yang ada. Dengan demikian, semua kepentingan politik dapat terakomodasi secara proporsional.












