Cakrawala PolitikHeadlineIndeks

Terlambat Daftar, KPU Tak tanggung Jawab

×

Terlambat Daftar, KPU Tak tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Nur Syamsi menyampaikan sesuai tahapan, setelah pendaftaran dilalui dilanjutkan dengan penelitian administrasi, perbaikan jika kurang memenuhi syarat, verifikasi actual, setelah itu baru ditetapkan sebagai peserta pemilu. “Penetapannya oleh KPU RI,” katanya

Ia mengungkapkan, PDIP melakukan pendaftaran, sedangkan sebelumnya Perindo. Hanya saja, karena berkas F-2 Perindo belum ada kesesuaian dengan data Sipol, maka pihaknya mengembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *