Nur Syamsi menyampaikan sesuai tahapan, setelah pendaftaran dilalui dilanjutkan dengan penelitian administrasi, perbaikan jika kurang memenuhi syarat, verifikasi actual, setelah itu baru ditetapkan sebagai peserta pemilu. “Penetapannya oleh KPU RI,” katanya
Ia mengungkapkan, PDIP melakukan pendaftaran, sedangkan sebelumnya Perindo. Hanya saja, karena berkas F-2 Perindo belum ada kesesuaian dengan data Sipol, maka pihaknya mengembalikan.












