Cakrawala PolitikHeadlineIndeks

Terlambat Daftar, KPU Tak tanggung Jawab

×

Terlambat Daftar, KPU Tak tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co – KPU membuka pendaftaran parpol peserta pemilu 2019, mulai 3 – 16 Oktober. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Rabu (11/10) mengatakan, waktu pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI dilakukan bersamaan.

Menurutnya, parpol yang mendaftar menyerahkan berkas daftar nama anggotanya, salinan KTP dan KTA. “Disesuaikan dengan data yang ada di Sipol KPU,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *