Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi E Hartoyo dan juga diikuti anggota, Abdul Halim. Rombongan diterima Direktur Utama PT Mega Utama Indah, Edward Widjaja.
“Setelah melakukan sidak, pihak Komisi E akan berkoordinasi dengan anggota Komisi E dan A untuk menindaklanjuti serta mengambil keputusan terkait masalah PT Mega Utama Indah tersebut,” ujar Hartoyo.
Hartoyo juga meminta kepada PT Mega Utama Indah untuk tidak melakukan pemutusan kontrak kerja karyawannya. Bahkan apabila nanti pabriknya terjadi penutupan dan direlokasi ke daerah lain tetap memakai jasa karyawan yang saat ini.












