
“Tadi kami menyetujui Raperda Narkotika menjadi Perda agar nantinya peredaran Narkotika di kota Surabaya ini bisa dicegah, karena peredaran narkotika ini sangat membahayakan bagi warga,” kata Adi Sutatwijono ketika ditemui seusai rapat paripurna.
Selain menyetujui raperda tengtang Narkotika menjadi Perda, Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengatakan bahwa rapat paripurna ini juga menyetujui dua raperda menjadi perda yakni raperda tukar guling dua aset yang ada diwilayah kecamatan lakarsantri, Surabaya.
“DPRD Surabaya tadi juga sudah menyetujui tukar menukar aset di kecamatan Lakarsantri antara pemerintah kota Surabaya dengan pihak swasta,” kata Adi Sutarwijono.
Keputusan ini lanjut Adi, merupakan tindak lanjut atas permintaan wali kota Surabaya untuk melakukan tukar menukar aset.



