cakrawalanews.co,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Rabu, (21/08/2024) dengan tiga agenda penting.
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda rapat paripurna terakhir untuk anggota DPRD periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 24 Agustus mendatang.
Tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut diantaranya, raperda tentang Narkotika dan dua raperda tentang tukarguling aset Pemkot Surabaya dengan pihak swasta.
Rapat paripurna tersebut dihadiri beberapa anggota DPRD, para pejabat dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya yang hadir mewakili wali kota Surabaya Eri Cahyadi yang berhalangan hadir.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan penetapan raperda tentang Narkotika menjadi Perda ini sebagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kota Surabaya.












