Semua barang bukti bahan-bahan merkuri dan peralatannya sudah diamankan polisi, termasuk 9,7 ton batu cinnara yang terbungkus tas kertas kecil volume 20 kilogram. Tersangka S dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (CN1)
Polda Jatim Amankan Merkuri Ilegal Seberat 1,7 Ton












