Batu Cinnabar dikirim dari lokasi penambangan melalui jalur laut dari Pelabuhan Seram menuju Surabaya. Saat tiba di Surabaya, batu Cinnabar dikirim ke Tuban untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran. “Batu Cinnabar diolah dengan cara dibakar dan dicampur batu gamping dan serbuk besi ini menghasilkan merkuri atau air raksa ini dijual atau didistribusikan ke berbagai daerah,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10) siang.
Saat merilis barang bukti, Kapolda juga sempat bertanya pada tersangka S, “Modal kamu berapa bisnis merkuri ilegal?”. Spontan tersangka S pun memberikan penjelasan. “Modal dasar Rp 600 juta dan keuntungan saya juga Rp 600 juta karena barang itu saya jual laku Rp 1,2 miliar,” ujar tersangka S.
Sebagaimana diketahui, kasus itu diungkap polisi berdasarkan informasi masyarakat soal adanya aktivitas pengolahan serbuk merkuri di Desa Jlodro Kenduruan Tuban. Pada Minggu, 24 September 2017 malam, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. S dan barang bukti diamankan. Dalam beraksi, S mendatangkan batu cinnabar dari Seram, Maluku Barat, melalui jalur laut. Sampai di Surabaya, Cinnabar itu lalu diangkut ke Tuban untuk diolah. Tuban dipilih sebagai lokasi produksi karena banyak tersedia batu gamping. Selain gamping, bahan lain untuk merkuri ialah serbuk besi dan residu.












