“ Apapun alasanya pihak Kelurahan tidak boleh memotong gaji yang bukan menjadi haknya , tentu ini bila dilakukan akan menimbulkan permasalahan, nanti secepatnya akan saya kroscek kepada yang bersangkuatan ,” ujar Sigit Kepala Inspektorat Kota Surabaya.
Sementara itu, Kepala BKD Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi, juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kroscek terhadap pihak kelurahan yang diduga telah menyarankan untuk pemotongan gaji terhadap pegawai honor itu.
“ Pastinya pihak kami akan segera memanggil yang bersangkutan, untuk diklarifikasi kebenaran yang terjadi dilapangan , yang menimpa dua pegawai honor yang di potong upahnya,” ujar Mia.












