cakrawalanews.co,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya periode 2025-2045, telah disetujui dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (4/7/2024). Rapat paripurna dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memaparkan RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang isinya menjabarkan visi-misi arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang dalam 20 tahun ke depan.
Menurut Wali Kota Eri, RPJPD Kota Surabaya disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jawa Timur.
Adapun 8 misi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam RPJPD adalah mewujudkan transformasi sosial yang inklusif, mewujudkan transformasi ekonomi, mewujudkan super-hub Megapolitan Jawa Timur dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Agile (pembangunan tangkas).
Kemudian, menjaga stabilitas wilayah, memantapkan ketahanan sosial dan budaya, pengembangan dan integrasi kawasan periferal dan hinterland dengan pusat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan keberlanjutan lingkungan.












