“Dalam batang tubuh UUD 1945, maupun dalam penjelasannya, belum ada diatur secara jelas posisi Kejaksaan yang pada dasarnya sangat penting,” kata HM Prasetyo dalam seminar nasional yang mengusung tema Posisi Kejaksaan dalam amandemen kelima Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang digelar di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jumat (22/9/2017).
Sebagaimana diketahui, posisi Kejaksaan secara kelembagaan berada di bawah kekuasaan eksekutif namun melaksanakan tugas dan fungsi yang merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif. Hal ini jelas akan menimbulkan sebuah problematika sendiri.
Dalam UUD NRI 1945 hanya mengartikan kekuasaan kehakiman dalam pengertiannya yang sempit yaitu sebatas lembaga pengadilan, sehingga Kejaksaan tidak memiliki jaminan kemandirian yang sama sebagaimana diberikan oleh konstitusi kepada para hakim.












