Selain itu, lanjut Dedi, rangkaian rapat pembahasan pencalonan yang tertera dalam surat itu diklaim tidak benar dan tidak terjadi.
Dalam surat itu, tercantum keputusan pemasangan Ridwan kamil-Daniel Mutaqien berdasarkan hasil rapat pada 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota. Lalu 1 Juli 2017, 1 Agustus 2017 dan 4 September 2017 tentang proses Pilkada Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
“Yang ada hanya rapat pada 1 Agustus 2017 dan itu keputusan penetapan saya sebagai calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Barat,” tandas Dedi.
Dengan demikian, Dedi menegaskan pihaknya masih meragukan keabsahan surat keputusan tersebut.(kcm/ziz)











