Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, warga negara asing yang bekerja di Indonesia semakin membeludak. Dalam Raperda ini, penanganan masalah WNA tidak hanya menjadi tanggungjawab Imigrasi. Banyak satuan kerja perangkat daerah SKPD yang harus terlibat. Misalnya, dinas kependudukan dan catatan sipil serta dinas tenaga kerja. Organisasi samping di daerah juga terlibat. Yakni, polisi dan kejaksaan.
Ia menambahkan, Perda orang asing ini bukan berarti warga Jawa Timur anti terhadap orang asing. Justru Jawa Timur sangat berharap tingkat kunjungan orang asing utamanya wisatawan ke Jawa Timur terus meningkat. “Kita ini tidak anti orang asing. Apalagi tingkat kunjungan wisata kita masih rendah. Yang penting mereka datang sesuai tujuannya dan tidak menyalahgunakan ijinnya, ijin wisata, ijin bekerja itu harus sesuai.” tegasnya. (CN1)












