AdvertorialCakrawala LegislatifCakrawala NewsDPRD Jatim

Selesai Pembahasan. Raperda KTR Dibuat Untuk Mengatur Larangan Rokok Dikawasan Tertentu

×

Selesai Pembahasan. Raperda KTR Dibuat Untuk Mengatur Larangan Rokok Dikawasan Tertentu

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama berbagai instansi terkait di Pemerintah Provinsi Jatim.

Antara lain dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. “Dalam pembahasan ini, dicapai kesepakatan bahwa Raperda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi untuk mengatur agar tidak merokok di kawasan tertentu,” ujar H.M. Hasan Irsyad di DPRD Jatim, Senin (24/6/2024).

“Tujuannya adalah melindungi hak konstitusional setiap orang atas lingkungan yang sehat tanpa menghilangkan hak orang untuk merokok,” tambah Hasan Irsyad politisi asal fraksi Golkar Jatim.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur kawasan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMD, dan badan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi. “Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lainnya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6 hingga Pasal 12 Raperda,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *