Raperda ini juga mengatur koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk mengoptimalkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Koordinasi tersebut mencakup kebijakan, pencegahan, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan penegakan pelanggaran. Selain itu, Raperda ini tidak mengatur mengenai ketentuan pidana dalam Raperda ini karena telah diatur dalam Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Penegakan hukum menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi oleh pihak terkait,”ujar Hasan Irsyad.
Menurutnya, setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok dalam waktu dua tahun sejak Perda diundangkan. “Tempat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk berada di ruang terbuka, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan tempat orang berlalu-lalang,”katanya.
Untuk efektivitas pelaksanaan dan penegakan hukum, akan dibentuk Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok melalui Keputusan Gubernur dengan anggota dari perangkat daerah, BUMD, dan badan usaha terkait.












