Selain itu, setiap pengelola kawasan wajib membentuk satuan tugas penegak kawasan untuk melakukan pengawasan internal. Pelaksanaan Perda ini akan didukung oleh anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur yang bisa bersumber dari DBHCHT, Pajak Rokok, dan dana CSR perusahaan rokok sesuai ketentuan perundang-undangan.
Raperda ini terdiri atas 10 Bab dan 28 Pasal, mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, hak dan kewajiban, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, pendanaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Selama pembahasan, Bapemperda menyelenggarakan dua kali publik hearing untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota. “Bapemperda juga melakukan studi banding dan kunjungan kerja ke provinsi lain untuk memperoleh masukan terkait urgensi dan efektivitas pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat penting untuk segera diselesaikan, mengingat besarnya penggunaan rokok dan rokok elektronik di Jawa Timur yang tentunya berbahaya terhadap kesehatan Masyarakat. “Bahkan dapat berakibat pada kematian”pungkasnya H.M. Hasan Irsyad. (Caa)












